🤝 Layanan & bantuan sosial DINSOS tanahputih GRATIS. Waspada penipuan yang mengatasnamakan bansos!
Jl. Sosial No. 1, tanahputih (021) 907564 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DINSOS tanahputih

Mengenal lebih dekat Dinas Sosial tanahputih, dinas yang menyelenggarakan urusan kesejahteraan sosial dengan integritas tinggi.

Profil Dinas

DINSOS tanahputih adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di tanahputih, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah tanahputih, dinas ini memiliki peran strategis dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial, menyalurkan bantuan tepat sasaran, serta memberdayakan masyarakat kurang mampu agar lebih mandiri dan sejahtera.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DINSOS tanahputih mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Penyaluran Bantuan Sosial, Mengelola dan menyalurkan PKH, Sembako/BPNT, dan bantuan sosial lain bagi warga tanahputih.
  • Pengelolaan Data DTKS, Mengusulkan, memutakhirkan, dan memverifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial agar bantuan tepat sasaran.
  • Rehabilitasi Sosial, Pelayanan bagi penyandang disabilitas, lansia, anak terlantar, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
  • Perlindungan & Jaminan Sosial, Perlindungan bagi korban bencana, kekerasan, dan kelompok rentan di tanahputih.
  • Pemberdayaan Sosial, Pemberdayaan fakir miskin melalui KUBE, pelatihan, dan bantuan usaha ekonomi produktif.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah tanahputih
Layanan Utama: Bansos (PKH/Sembako), DTKS, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial, KUBE, Tagana
Kantor: Jl. Sosial No. 1, tanahputih
Dasar Hukum: UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial & UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Sejarah Singkat

DINSOS tanahputih terbentuk seiring kebutuhan penanganan masalah kesejahteraan sosial yang semakin kompleks di tanahputih. Penanganan kemiskinan, kebencanaan, dan kelompok rentan memerlukan lembaga khusus yang fokus dan terpadu.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, urusan sosial dikelola secara terintegrasi melalui DINSOS tanahputih. Tujuannya: memastikan bantuan tepat sasaran, pelayanan rehabilitasi yang manusiawi, dan pemberdayaan yang berkelanjutan.

Cakupan Pelayanan

DINSOS tanahputih melayani warga tanahputih, dengan fokus pada:

  • Keluarga kurang mampu penerima bantuan sosial
  • Penyandang disabilitas, lansia terlantar, dan anak terlantar
  • Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
  • Korban bencana alam dan bencana sosial
  • Fakir miskin yang diberdayakan melalui KUBE
  • Komunitas dan relawan sosial (Tagana, PSM, Karang Taruna)

Pencapaian Kami

DINSOS tanahputih dalam Angka

120K+
Penerima Manfaat
95%
Data DTKS Terverifikasi
38+
KUBE Binaan
98%
Kepuasan Masyarakat