🤝 Layanan & bantuan sosial DINSOS tanahputih GRATIS. Waspada penipuan yang mengatasnamakan bansos!
Jl. Sosial No. 1, tanahputih (021) 907564 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DINSOS tanahputih tanahputih, struktur sistematis untuk pelayanan kesejahteraan sosial yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DINSOS tanahputih

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan kesejahteraan sosial di tanahputih.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan kesejahteraan dan perlindungan sosial di tanahputih.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DINSOS tanahputih.

Tim Fungsional

Pekerja sosial, pendamping PKH, dan relawan sosial (Tagana, PSM) DINSOS tanahputih.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan kesejahteraan sosial di tanahputih.

01

Bidang Perlindungan & Jaminan Sosial

Penyaluran bansos (PKH, Sembako), pengelolaan DTKS, dan perlindungan korban bencana.

02

Bidang Rehabilitasi Sosial

Pelayanan rehabilitasi penyandang disabilitas, lansia, anak terlantar, dan PMKS.

03

Bidang Pemberdayaan Sosial

Pemberdayaan fakir miskin, pembinaan KUBE, dan pengelolaan sumber dana sosial.

04

Bidang Penanggulangan Bencana

Koordinasi Tagana, dapur umum, bantuan logistik, dan penanganan korban bencana di tanahputih.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DINSOS tanahputih.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DINSOS tanahputih dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Perlindungan & Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, serta Penanggulangan Bencana.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan sosial di tanahputih berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DINSOS tanahputih berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota tanahputih, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.